Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
BAB 1
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
A. PENGERTIAN
IDEOLOGI DAN MANFAAT BAGI SUATU NEGARA
1. Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari kata idea (Inggris), yang artinya
gagasan, pengertian. Kata kerja Yunani oida = mengetahui, melihat dengan budi.
Kata “logi” yang berasal dari bahasa Yunani logos yang artinya pengetahuan.
Jadi Ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang gagasangagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari menurut Kalian ‘idea’ disamakan artinya dengan cita-cita.
Jadi Ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang gagasangagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari menurut Kalian ‘idea’ disamakan artinya dengan cita-cita.
2. Fungsi Ideologi
Fungsi ideologi sebagai berikut:
a. Struktur
kognitif, yakni keseluruhan pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk
memahami kejadian dalam keadaan alam sekitarnya.
b. Orientasi dasar, dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan masyarakat.
c. Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang.
d. Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menentukan identitasnya.
e. Kemampuan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
f. Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati, serta mempolakan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung didalamnya.
b. Orientasi dasar, dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan masyarakat.
c. Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang.
d. Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menentukan identitasnya.
e. Kemampuan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
f. Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati, serta mempolakan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung didalamnya.
3. Manfaat Ideologi
Manfaat
Ideologi bagi suatu negara, yaitu sebagai berikut :
1. Menjadi pedoman
bagaimana bangsa itu membangun dirinya.
2. Memberi arah dan cita-cita bangsa yang bersangkutan.
3. Memiliki pegangan dan pedoman bagaimana memecahkan masalah masalah politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
4. Mampu memandang persoalan-persoalan yang dihadapinnya dan menentukan arah serta bagaimana bangsa itu memecahkan persoalan yang di hadapi
2. Memberi arah dan cita-cita bangsa yang bersangkutan.
3. Memiliki pegangan dan pedoman bagaimana memecahkan masalah masalah politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
4. Mampu memandang persoalan-persoalan yang dihadapinnya dan menentukan arah serta bagaimana bangsa itu memecahkan persoalan yang di hadapi
B. PERBEDAAN IDEOLOGI TERBUKA DAN TERTUTUP
Ciri-ciri ideologi adalah sebagai berikut:
Ciri-ciri ideologi adalah sebagai berikut:
1. Mempunyai
derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
2. Oleh karena itu,
mewujudkan suatu asas kerohanian, pandanagn dunia, pandangan hidup, pedoman
hidup, pegangan hidup yang dipelihara diamalkan dilestarikan kepada generasi
berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Ciri-ciri ideologi
terbuka dan ideologi tertutup adalah :
- Ideologi Terbuka
1. Merupakan
cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat.
2. Berupa nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri.
3. Hasil musyawarah dan konsensus masyarakat.
4. Bersifat dinamis dan reformis.
5. Ciri khas ideologi terbuka adalah cita-cita dasar yang ingin diwujudkan masyarakat bukan berasal dar luar masyarakat atau dipaksakan dari elit penguasa tertentu.
6. Terbuka kepada perubahan-perubahan yang datang dari luar, tetapi memiliki kebebasan dan integritas untuk menentukan manakah nilai-nilai dari luar yang mempengaruhi dan mengubah nilai-nilai dasar yang selama ini sudah ada dan manakah yang tidak boleh berubah.
2. Berupa nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri.
3. Hasil musyawarah dan konsensus masyarakat.
4. Bersifat dinamis dan reformis.
5. Ciri khas ideologi terbuka adalah cita-cita dasar yang ingin diwujudkan masyarakat bukan berasal dar luar masyarakat atau dipaksakan dari elit penguasa tertentu.
6. Terbuka kepada perubahan-perubahan yang datang dari luar, tetapi memiliki kebebasan dan integritas untuk menentukan manakah nilai-nilai dari luar yang mempengaruhi dan mengubah nilai-nilai dasar yang selama ini sudah ada dan manakah yang tidak boleh berubah.
- Ideologi Tertutup
1. Bukan merupakan
cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat.
2. Bukan berupa nilai dan cita-cita.
3. Kepercayaan dan kesetiaan ideologis yang kaku.
4. Terdiri atas tuntutan konkret dan operasional yang diajukan secara mutlak.
2. Bukan berupa nilai dan cita-cita.
3. Kepercayaan dan kesetiaan ideologis yang kaku.
4. Terdiri atas tuntutan konkret dan operasional yang diajukan secara mutlak.
C. IDEOLOGI-IDEOLOGI DI DUNIA DAN NEGARA
YANG MENGANUT
1. Komunisme
Komunisme adalah paham yang mendahulukan kepentingan umum
diatas kepentingan pribadi dan golongan, paham komunis juga menyatakan semua
hal dan sesuatu yang ada di suatu negara dikuasai secara mutlak oleh negara
tersebutPenganut faham ini berasal dari Manifest der Kommunistischen yang
ditulis oleh Karl Marx dan Friedrich Engels, sebuah manifes politik yang
pertama kali diterbitkan pada 21 Februari 1848 teori mengenai komunis sebuah
analisis pendekatan kepada perjuangan kelas (sejarah dan masa kini) dan ekonomi
kesejahteraan yang kemudian pernah menjadi salah satu gerakan yang paling
berpengaruh dalam dunia politik.
Negara yang masih menganut komunisme adalah Tiongkok,
Vietnam, Korea Utara, Kuba dan Laos.
2. Liberalisme
Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan
filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan
adalah nilai politik yang utama.
Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang
bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Liberalisme
menghendaki adanya, pertukaran gagasan yang bebas, ekonomi pasar yang mendukung
usaha pribadi (private enterprise) yang relatif bebas, dan suatu sistem
pemerintahan yang transparan, dan menolak adanya pembatasan terhadap pemilikan
individu
Liberalisme dianut oleh negara-negara di berbagai benua.
Benua amerika: Amerika Serikat, Argentina, Bolivia, Brazil,
Cili, Cuba, Kolombia, Ekuador, Honduras, Kanada, Meksiko, Nikaragua, Panama,
Paraguay, Peru, Uruguay, Venezuela Aruba, Bahamas, Republik Dominika,
Greenland, Grenada, Kosta Rika, Puerto Rico Suriname.
Benua eropa: Albania, Armenia, Austria, Belgia, Bulgaria,
Kroasia, Cyprus, Republik Cekoslovakia, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis,
Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luxembourg,
Macedonia, Moldova, Netherlands, Norwegia, Polandia, Portugal, Romania, Rusia,
Serbia Montenegro, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Switzerland, Ukraina
dan United Kingdom Belarusia, Bosnia-Herzegovina, Kepulauan Faroe, Georgia,
Irlandia dan San Marino.
Benua Asia: India, Iran, Israel, Jepang, Korea Selatan,
Filipina, Taiwan, Thailand, Turki Myanmar, Kamboja, Hong Kong, Malaysia dan
Singapura.
Kepulauan Oceania: Australia dan Selandia Baru.
Benua Afrika: Mesir, Senegal dan Afrika Selatan, Aljazair,
Angola, Benin, Burkina Faso, Mantol Verde, Côte D'Ivoire, Equatorial Guinea,
Gambia, Ghana, Kenya, Malawi, Maroko, Mozambik, Seychelles, Tanzania, Tunisia,
Zambia dan Zimbabwe.
3. Kapitalisme
Kapitalisme atau Kapital adalah suatu paham yang meyakini
bahwa pemilik modal bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan
sebesar-besarnya. Kapitalisme memiliki sejarah yang panjang, yaitu sejak
ditemukannya sistem perniagaan yang dilakukan oleh pihak swasta. Di Eropa, hal
ini dikenal dengan sebutan guild sebagai cikal bakal kapitalisme. Adam Smith
adalah tokoh ekonomi kapitalis klasik yang menyerang merkantilisme yang
dianggapnya kurang mendukung ekonomi masyarakat. Ia menyerang para psiokrat
yang menganggap tanah adalah sesuatu yang paling penting dalam pola produksi.
Gerakan produksi haruslah bergerak sesuai konsep MCM (Modal-Comodity-Money,
modal-komoditas-uang), yang menjadi suatu hal yang tidak akan berhenti karena
uang akan beralih menjadi modal lagi dan akan berputar lagi bila
diinvestasikan. Adam Smith memandang bahwa ada sebuah kekuatan tersembunyi yang
akan mengatur pasar (invisible hand), maka pasar harus memiliki laissez-faire
atau kebebasan dari intervensi pemerintah. Pemerintah hanya bertugas sebagai
pengawas dari semua pekerjaan yang dilakukan oleh rakyatnya.
Negara yang menganut paham kapitalisme adalah Inggris,
Belada, Spanyol, Australia, Portugis, dan Perancis.
4. Fasisme
Fasisme merupakan sebuah paham politik yang mengangungkan kekuasaan absolut tanpa demokrasi. Dalam paham ini, nasionalisme yang sangat fanatik dan juga otoriter sangat kentara.
Fasisme merupakan sebuah paham politik yang mengangungkan kekuasaan absolut tanpa demokrasi. Dalam paham ini, nasionalisme yang sangat fanatik dan juga otoriter sangat kentara.
Kata fasisme diambil dari bahasa Italia, fascio, sendirinya
dari bahasa Latin, fascis, yang berarti seikat tangkai-tangkai kayu. Ikatan
kayu ini lalu tengahnya ada kapaknya dan pada zaman Kekaisaran Romawi dibawa di
depan pejabat tinggi. Fascis ini merupakan simbol daripada kekuasaan pejabat
pemerintah.
Negara yang menganut paham faiisme adalah Italia, Jerman dan
Jerman.
5. Sosialisme
Sosialisme atau sosialis adalah paham yang bertujuan
membentuk negara kemakmuran dengan usaha kolektif yang produktif dan membatasi
milik perseorangan. Sosialisme dapat mengacu ke beberapa hal yang berhubungan
dengan ideologi atau kelompok ideologi, sistem ekonomi, dan negara. Istilah ini
mulai digunakan sejak awal abad ke-19. Dalam bahasa Inggris, istilah ini
digunakan pertama kali untuk menyebut pengikut Robert Owen pada tahun 1827. Di
Perancis, istilah ini mengacu pada para pengikut doktrin Saint-Simon pada tahun
1832 yang dipopulerkan oleh Pierre Leroux dan J. Regnaud dalam l'Encyclopédie
Nouvelle[1]. Penggunaan istilah sosialisme sering digunakan dalam berbagai
konteks yang berbeda-beda oleh berbagai kelompok, tetapi hampir semua sepakat
bahwa istilah ini berawal dari pergolakan kaum buruh industri dan buruh tani
pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20 berdasarkan prinsip solidaritas dan
memperjuangkan masyarakat egalitarian yang dengan sistem ekonomi menurut mereka
dapat melayani masyarakat banyak daripada hanya segelintir elite. Negara yang
menganut paham sosialisme adalah Kuba dan Venezuela.
6. Islamisme
Islamisme adalah sebuah paham yang pertama kali dicetuskan
oleh Jamal-al-Din Afghani atau Sayyid Muhammad bin Safdar al-Husayn (1838 -
1897), umumnya dikenal sebagai Sayyid Jamal-Al-Din Al-Afghani, atau Al-Jamal
Asadābādī-Din sebagai paham politik alternatif dalam menyatukan negara-negara
termasuk di daerah Mandat Britania atas Palestina yang mempunyai akar budaya
dan tradisi yang berbeda dengan budaya dan tradisi Arab dalam tulisan di
majalah al-'Urwat al-Wuthqa, kemudian dikembangkan dan dikenal pula sebagai Pan
Islamisme.
7. Pancasila
Ideologi pancasila hanya di gunakan di Negara Indonesia.
D. PANCASILA
SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah Pancasila
merupakan ideologi yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembagan jaman tanpa
pengubahan nilai dasarnya. Gagasan mengenai pancasila sebagai ideologi terbuka
mulai berkembang sejak tahun 1985. tetapi semangatnya sudah tumbuh sejak
Pancasila itu sendiri ditetapkan sebagai dasar Negara. . Indonesia menganut
ideologi terbuka karena Indonesia menggunakan sistem pemerintahan demokrasi
yang didalamnya membebaskan setiap masyarakat untuk berpendapat dan
melaksanakan sesuatu sesuai keinginannya masing-masing. Maka dari itu, ideologi
Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah yang paling tepat digunakan
Indonesia.
Menurut Kaelan, nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi
Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut:
1. Memiliki nilai
dasar yang bersumber pada masyarakat atau realita bangsa Indonesia seperti Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan,
Kerakyatan dan Keadilan. Atau
nilai-nilainya tidak dipaksakan dari
luar atau bukan pem berian negara.
2. Memiliki nilai
instrumental untuk melaksanakan nilai dasar, seperti UUD 45,UU,
Peraturan-peraturan, Ketetapan MPR, DPR, dll
3. Memiliki nilai
praksis yang merupakan penjabaran nilai instrumental. Nilai Praksis terkandung
dalam kenyataan sehari-hari yaitu bagaimana cara kita melaksanakan nilai
Pancasila dalam hidup sehari-hari, seperti toleransi,gotong-royong, musyawarah,
dll.
FUNGSI POKOK
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Adapun fungsi pokok pancasila sebagai dasar negara adalah
sebagai berikut:
a. Sebagai dasar
Negara, pancasila berkedudukan sebagai norma dasar atau norma fundamental
(fundamental norm) Negara dengan demikian Pancasila menempati norma hukum
tertinggi dalam Negara ideologi Indonesia. Pancasila adalah cita hukum (
staatside ) baik hukum tertulis dan tidak tertulis ( konvensi ).
b. Sebagai sumber
dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan kaidah Negara yang fundamental
artinya kedudukannya paling tinggi, oleh karena itu Pancasila juga sebagai
landasan ideal penyususnan arturan – aturan di Indonesia. Oleh karena itu semua
peraturan perundangan baik yang dipusat maupun daerah tidak menyimpang dari
nilai Pancasila atau harus bersumber dari nilai -nilai Pancasila.
c. Sebagai
Pandangan Hidup, yaitu nilai Pancasila merupakan pedoman dan pegangan dalam
pembangunan bangsa dan Negara agar tetap berdiri kokoh dan mengetahui arah
dalam memecahkan masalah ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya serta
pertahanan dan keamanan.
d. Sebagai jiwa dan
kepribadian bangsa Indonesia, nilai pancasila itu mencerminkan kepribadian
bangsa sebab nilai dasarnya kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesia asli, bukan
diambil dari bangsa lain.
e. Sebagai
Perjanjian luhur bangsa Indonesia, pancasila lahir dari hasil musyawarah para
pendiri bangsa dan negara (founding fathers) sebagi para wakil bangsa,
Pancasila yang dihasilkan itu dapat dipertanggungjawabkan secara moral, sisio
kulturil. Moral dalam arti tidak bertentangan dengan nilai agama yang berlaku
di Indonesia, sosio kultural berarti cerminan dari nilai budaya bangsa
Indonesia, karena itu Pancasila merangkul segenap lapisan masyarakat Indonesia
yang majemuk ini.
Pancasila sebagai
Dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai dasar
filosofis untuk menata dan mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut dapat
dijabarkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara berarti:
1. Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaran negara
2. Pancasila dijadikan dasar dalam pengaturan dan sistem
pemerintahan negara
3. Pancasila merupakan sumber hukum dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
MAKNA PANCASILA
SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
Berdasarkan
Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan Ketetapan MPR RI No
II/MPR/1978 tentang P4 ( Eka Prasetya Paca Karsa ), menyebutkan bahwa Pancasila
selain berkedudukan sebagai dasar negara, juga berkedudukan sebagai Ideologi
Nasional bangsa Indonesia.
Adapun makna
pancasila dari Ketetapan tersebut adalah adalah bahwa nilai-nilai yang
terkandung dalam ideologi pancasila menjadi cita-cita normative bagi penyelenggaraan
bernegara. Visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan
bernegara Indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang berke-Tuhanan, yang
ber-Kemanusiaan, yang ber-Persatuan, yang ber-Kerakyatan dan yang ber-Keadilan.
Pancasila sebagai
ideology nasional berfungsi sebagai cita-cita adalah sejalan dengan dengan
fungsi utama dari sebuah ideologi serta sebagai sarana pemersatu masyarakat
sehingga dapat dijadikan sebagai prosedur penyelesaian konflik.
Dari sudut
politik, Pancasila adalah sebuah konsensus politik, suatu persetujuan politik
bersama antargolongan di Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi mempunyai makna sebagai berikut :
1.Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi
cit-cita normatif penyelenggaraan bernegara.
2.Nilai-nilai yang tekandung dalam Pancasila merupakan nilai
yang disepakati bersama dan oleh karena itu menjadi salah satu sarana pemersatu
(integrasi) masyarakat Indonesia.
BAB 2
SISTEM PEMERINTAHAN
A. PENGERTIAN SISTEM PEMERINTAHAN, BENTUK PEMERINTAHAN,
DAN SISTEM POLITIK NEGARA
1. Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan adalah suatu cara mengatur bekerjanya
komponen-komponen utama dalam suatu negara, yang meliputi lembaga eksekutif,
legislatif, dan yudikatif. Sehingga, sistem pemerintahan lebih menekankan pada
sistem yang digunakan dalam melaksanakan kekuasaan negara.
2. Macam sistem pemerintahan:
Secara umum,system pemerintahan ada dua macam yaitu system
pemerintahab presidensial dan system pemerintahan parlementer
Penjelasan :
Pemerintahan presidensial.
Sistem presidensial atau disebut juga dengan sistem
kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan
eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang
relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti
rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol
presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan
terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa
dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu,
biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Contoh negara penganut :
Amerika Serikat,
Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika
Tengah.
Ciri-cirinya :
a. Dikepalai oleh
seorang presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif (kepala pemerintahan sekaligus
sebagai kepala negara ).
b. Kekuasaan eksekutif (presiden )dijalankan berdasarkan kedaulatan rakyat yang dipilih dari dan oleh rakyat melalui badan perwakilan.
c. Presiden mempunyai hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan para pembantunya (menteri), baik yang memimpin departemen maupun non departemen.
d. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada presiden dan bukan kepada DPR.
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR , oleh sebab itu, antara presiden dan DPR tidak dapat saling menjatuhkan atau membubarkan.
b. Kekuasaan eksekutif (presiden )dijalankan berdasarkan kedaulatan rakyat yang dipilih dari dan oleh rakyat melalui badan perwakilan.
c. Presiden mempunyai hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan para pembantunya (menteri), baik yang memimpin departemen maupun non departemen.
d. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada presiden dan bukan kepada DPR.
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR , oleh sebab itu, antara presiden dan DPR tidak dapat saling menjatuhkan atau membubarkan.
3.Sistem Pemerintahan
Parlementer
Adalah sebuah sistem pemerintahan di mana
parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen
memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat
menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak
percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat
memiliki seorang presidendan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap
jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya
pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol
kepala negara saja.
Ciri- cirinya :
a. Kekuasaan
legislatif (DPR) lebih kuat dari pada kekuasaan eksekutif (pemerintah / perdana
menteri)
b. Menteri menteri
(kabinet) harus mempertanggungjawabkan semua tindakannya kepadaDPR. Artinya,
kabinet harus mendapat kepercayaan (mosi) dari parlemen.
c. Program-program
kebijaksanaan kabinet harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar
anggota parlemen. Alasannya, anggota
parlemen dapat menjatuhkan kabinet dengan memberikan mosi tidak percaya kepada
pemerintah.
d. Kedudukan kepala
negara ( Raja, Ratu, Pangeran, atau Kaisar) hanya sebagai lambang atau simbol yang
tidak dapat diganggu gugat.
perbedaan/Perbandingan Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial
Hal
|
Parlemen
|
Presidensial
|
Kepala Negara
|
Presiden atau Raja
|
Presiden
|
Kepala Pemerintahan
|
Perdana menteri
|
Presiden
|
Mentri-Mentri
|
Berasal dari Parlemen dan disetujui
oleh perdana menteri
|
Dipilih dan diangkat oleh Presiden dan
berkedudukan sebagai Pembantu Presiden
|
Parlemen bisa membubarkan kabinet?
|
Ya
|
Tidak
|
Kabinet bisa membubarkan parlemen?
|
Ya
|
Tidak
|
Masa Jabatan kabinet Tertentu?
|
Tidak
|
Ya
|
Parlemen Mengawasi Eksekutif?
|
Kadang-kadang
|
Tidak secara langsung ,hanya apabila
eksekutif dianggap melakukan pelanggaran hukum,maka Parlemen (DPR) akan
menggunakan fungsi pengawasan
|
Pusat Kekuasaan
|
Parlemen
|
Tidak ada,semua lembaga negara memiliki kekuasaan sesuai
bidangnya masing-masing
|
Program-program kebijaksanaan kabinet harus disesuaikan
dengan tujuan politik sebagian besar anggota parlemen.
·
Ya, ( karena jika tidak sesuai ,maka anggota
parlemen dapat menjatuhkan kabinet dengan memberikan mosi tidak percaya kepada
pemerintah)>parlemen
·
Tidak(Beberapa negara di dunia tidak menerapkan
system presidensial ataupun parlementer
secara kaku, tetapi terkadang berupa variasi di antara keduanya).>presidensial
Syarat-syarat negara
Presidensial yang stabil
1. Presiden harus
dipilih langsung oleh rakyat
2. Presiden harus dipilih untuk masa jabatan tertentu
3. Presiden tidak bisa membubarkan atau mengurangi kekuasaan parlemen
2. Presiden harus dipilih untuk masa jabatan tertentu
3. Presiden tidak bisa membubarkan atau mengurangi kekuasaan parlemen
3. Bentuk Pemerintahan
Secara umum,pada masa sekarang dikenal adanya dua macam
bentuk pemerintahan,yaitu :
1.
-Bentuk pemerintahan monarkhi /kerajaan
a.
Monarki Absolut adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang
dikepalai oleh seorang (Raja, Ratu atau Kaisar) Contoh : Prancis semasa Louis
XIV dengan semboyannya yang terkenal L`etat C`est Moi (Negara adalah Saya)
b.
Monarki Konstitusional adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara
yang dikepalai oleh seorang Raja yang kekuasaannya dibatasi oleh UUD
(Konstitusi) Contoh : Brunei Darussalam, Jepang Saudi Arabia, Yordania, Denmark
c. Monarki Parlementer, adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang Raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri (Kabinet) dan bertanggung jawab kepda Parlemen. Raja hanya sebagai simbol. Contoh : Inggris, Belanda, malaysia.
c. Monarki Parlementer, adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang Raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri (Kabinet) dan bertanggung jawab kepda Parlemen. Raja hanya sebagai simbol. Contoh : Inggris, Belanda, malaysia.
2.
-Bentuk pemerintahan republic
1.
Republik Absolut, Pemerintahan bersifat diktaktor tanpa ada pembatasan
kekuasaan, penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakan
partai politik.
2.
Republik Konstitsional, Presiden memegang kekuasaan kepala negara dan
kepala pemerintahan. Kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Pengawasan
dilakukan oleh parlemen. Contoh : Indonesia
3.
Republik Parlementer, Presiden hanya sebagai kepala negara, kepala
pemerintahan berada di tangan Perdana Mentri yang bertanggung jawab kepada
parlemen. Kekuasaan legislatif lebih
tinggi dari pada kekuaaan eksekutif
Sistem politik dapat diartikan sebagai seperangkat interaksi
yang diabstrasikan dari totalitas perilaku sosial melalui nilai-nilai yang
disebarkan untuk masyarakat.Berdasarkan
pengertian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa dalam sistem politik
tercakup hal-hal tersebut:
1. Fungsi
intergrasi dan adaptasi terhadap masyarakat, baik kedalam maupun keluar
2. Penerapan
nilai-nilai dalam masyarakat berdasarkan kewenangan.
3. Penggunaan
kewenangan atau kekuasaan, baik secara sah ataupun tidak
Alfian mengklasifikasikan sistem politik menjadi 4 (empat)
tipe, yakni:
1. Sistem politik
otoriter/totaliter
2. Sistem politik
anarki
3. Sistem politik
4. Sistem politik
demokrasi
5. Sistem politik
demokrasi dalam trans Sistem politik
Demokrasi sebagai
sistem politik
Kata demokrasi dalam sistem politik memiliki makna umum,
yaitu adanya perlindungan Hak Asasi Manusia, menjunjung tinggi hukum, tunduk
terhadap kemauan orang banyak, tanpa mengabaikan hak golongan kecil agar tidak
tumbuh diktator mayoritas. Sebuah sistem politik demokrasi akan bertahan
apabila sumber pada “kehendak rakyat” dan bertujuan untuk mencapai kebaikan
atau kemaslahatan bersama. Untuk itu,
demokrasi selalu berkaitan dengan persoalan perwakilan kehendak rakyat.
Sistem politik demokrasi menurut Bingham Powel, Jr. ditandai
dengan ciri-ciri sebagai berikut:
a. Legitimasi
pemerintah didasarkan pada klaim bahwa pemerintah tersebut mewakili keinginan
rakyatnya, artinya klaim pemerintah untuk patuh pada aturan hukum didasarkan
pada penekanan bahwa apa yang dilakukan merupakan kehendak rakyat.
b. Pengaturan yang
mengorganisasikan perundingan (bargaining) untuk memperoleh legitimasi
dilaksanakan melalui pemilihan umum yang kompetitif.
c. Sebagian besar
orang dewasa dapat ikut serta dalam proses pemilihan baik sebagai pemilihan
maupun sebagai calon untuk menduduki jabatan penting
d. Penduduk memilih
secara rahasia dan tanpa dipaksa
e. Masyarakat dan
pemimpin menikmati hak-hak dasar, seperti kebebasan berbicara, berkumpul,
berorganisasi dan kebebasan pers. Baik partai politik yang lama maupun yang
baru dapat berusaha untuk memperoleh dukungan.
B. SISTEM
PEMERINTAHAN INDONESIA SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UUD NRI 1945
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, Undang-Undang Dasar 1945
telah mengalami empat kali perubahan (amandemen). Perubahan (amandemen)
Undang-Undang Dasar 1945 ini, telah membawa implikasi terhadap sistem
ketatanegaraan Indonesia. Dengan berubahnya sistem ketatanegaraan Indonesia,
maka berubah pula susunan lembaga-lembaga negara yang ada.ss
Berikut ini akan dijelaskan sistem ketatanegaraan Indonesia
sebelum dan sesudah Amandemen UUD 1945.
1. Sebelum
Amandemen UUD 1945
Sebelum diamandemen, UUD 1945 mengatur kedudukan lembaga
tertinggi dan lembaga tinggi negara, serta hubungan antar lembaga-lembaga
tersebut. Undang-Undang Dasar merupakan
hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR
(Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power)
kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA),
Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
Adapun kedudukan dan hubungan antar lembaga tertinggi dan
lembaga-lembaga tinggi negara menurut UUD 1945 sebelum diamandemen, dapat
diuraikan sebagai berikut:
a. Pembukaan UUD
1945
Pembukaan
UUD 1945 tidak dapat dirubah karena di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat tujuan
negara dan pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia. Jika Pembukaan UUD
1945 ini dirubah, maka secara otomatis tujuan dan dasar negara pun ikut
berubah.
b. MPR
Sebelum perubahan UUD 1945, kedudukan MPR berdasarkan UUD
1945 merupakan lembaga tertinggi negara dan sebagai pemegang dan pelaksana
sepenuhnya kedaulatan rakyat. MPR diberi kekuasaan tak terbatas (Super Power).
karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan
MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan
UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
c. MA
Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan
kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh
cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
d. BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga
tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK
merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh
Presiden.
Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk
memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa
Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan
itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
e. DPR
Tugas dan wewenang DPR sebelum amandemen UUD 1945 adalah
memberikan persetujuan atas RUU [pasal 20 (1)], mengajukan rancangan
Undang-Undang [pasal 21 (1)], Memberikan persetujuan atas PERPU [pasal 22 (2)],
dan Memberikan persetujuan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [pasal
23 (1)].
UUD 1945
tidak menyebutkan dengan jelas bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi
anggaran dan pengawasan.
f. Presiden
·
ü
Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR,
meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
·
ü
Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi
(consentration of power and responsiblity upon the president).
·
ü
Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga
memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif
(judicative power).
·
ü
Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
·
ü Tidak
ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden
serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.
2. Sesudah
Amandemen UUD 1945
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya
perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD
1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR
(dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar
pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat
menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat
penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan
aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian
kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain
yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD
1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap
mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya
lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta
mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Sistem ketatanegaraan Indonesia sesudah Amandemen UUD 1945,
dapat dijelaskan sebagai berikut:
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada
di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan
pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 lembaga negara dengan
kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
a. MPR
·
Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya
dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
·
Menghilangkan supremasi kewenangannya.
·
Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN
·
Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden
·
Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
·
Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri
dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang
dipilih secara langsung melalui pemilu.
b. DPR
·
Posisi dan kewenangannya diperkuat.
·
Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada
di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara
pemerintah berhak mengajukan RUU.
·
Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan
Pemerintah.
·
Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi,
fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga
negara.
c. DPD
·
Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi
bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional
setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai
anggota MPR.
·
Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat
kesatuan Negara Republik Indonesia.
·
Dipilih secara langsung oleh masyarakat di
daerah melalui pemilu.
·
Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut
membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
d. BPK
·
Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan
pertimbangan DPD.
o Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD)
serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
o Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
o Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
o Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD)
serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
o Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
o Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
e. Presiden
·
Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan
memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa
jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
·
Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan
kepada DPR.
·
Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi
dua periode saja.
·
Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta
harus memperhatikan pertimbangan DPR.
·
Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi
harus memperhatikan pertimbangan DPR.
·
Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan
calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat
melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa
jabatannya.
f. Mahkamah
Agung
·
Lembaga negara yang melakukan kekuasaan
kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan
hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
·
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang
diberikan Undang-undang.
·
Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam
lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan
militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
·
Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan
dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan,
Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
g. Mahkamah
Konstitusi
·
Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga
kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
·
Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD,
Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai
politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR
mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
·
Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang
diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan
oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara
yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif
Comments
Post a Comment